Minggu, 29 Desember 2013

(14) BANSOS RP 1400 TRILYUN SUBSIDI BBM,ENERGI SEJAK 2006-2013, APA YANG TERJADI SEBENARNYA DARI KETIDAK-ADILAN PELAYANAN PUBLIK ?

1400 Trilyun rupiah subsidi BBM dan listrik sejak tahun 2006 sampai tahun 2013, subsidi yang akan terus membakar devisa negara dengan terus berhutang luar negeri. Jika tidak ada program yang serius untuk memperbaiki pelayanan publik, sudah 7 tahun bansos ini digulirkan, indikasi pengurangan subsidi ini tidak disertai realitas program yang terukur. Tabel diatas menunjukkan ketidak-adilan terhadap kepentingan pubik yang sebenarnya.

Jika kita ingat proyek bansos saja sering diselewengkan untuk kegiatan kampanye terselubung, bisa kita bayangkan kalau proyek subsidi bansos sebesar 1400 trilyun ini penuh rekayasa tingkat tinggi seperti halnya kasus BLBI dan bank Century? Bagaimana ukuran akuntabilitas program listrik pembangkit 10.000 MW, jika terus membakar solar? Bagaimana ukuran akutabilitas subsidi BBM, jika terus pelayanan transportasi massal sangat buruk sementara kemacetan jabotabek tidak ada solusi? 

Kalau sejak tahun 2006 sejak subsidi ini digulirkan disertai dengan program perbaikan pelayanan publik yang serius, tentu  hasilnya bisa terlihat nyata. Daripada 900 trilyun membakar BBM, kenapa sejak tahun 2006, mulai membangun kereta api bawah tanah MRT, 1000 km diperlukan 135 trilyun bisa dibangun di Jabotabek, Surabaya, Medan, Bandung, Makasar.

Cukup 10 trilyun untuk membeli 20.000 unit minibus AC sekelas Kopaja yang dikelola oleh DAMRI, untuk program pembatasan mobil pribadi jabotabek. Saya membayangkan jika saya tinggal di Cimanggis dapat naik alternatif kendaraan umum yang layak jam 6.00 pagi berangkat dengan  minibus DAMRI AC jurusan Cimanggis - Kota, dan pulang jam 6.00 sore dengan kendaraan umum yang sama. Jadi jika program Jokowi untuk membatasi mobil pribadi pada tahun 2014, maka saya bisa punya alternatif memilih angkutan umum yang layak dan terjangkau.

Cukup 10 trilyun untuk mempromosikan 20.000 unit mikrolet mobil listrik AC yang dikelola oleh DAMRI untuk angkutan kota per wilayah yang dilengkapi 2000 titik pelayanan charger mobil listrik. Mobil listrik China yang standar Eropa untuk mikrolet, dapat dibeli seharga sekitar Rp 500 juta. Kalau bangsa ini serius untuk energi baru, seharusnya energi baru ini tidak hanya lipstick service. Dengan memberikan insentif yang nyata, kalau perlu pajak PPN dan bea masuk dibebaskan, maka pasti program energi baru ini menggairahkan. Bangsa ini harus keluar dari lingkaran setan mafia TKDN otomotif BBM yang jelas-jelas menjajah negara ini. 

 
E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

   
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing
     

Sabtu, 28 Desember 2013

(13) AKUNTABILITAS REGULASI TKDN INDUSTRI ENERGI KELISTRIKAN


Ada perbandingan menarik antara BUMN PT PLN(Persero) dan PT TELKOM. Satu melayani energi yang lain melayani telekomunikasi, tetapi hal yang sama adalah JASA PELAYANAN PUBLIK sesuai konstitusi negara ini. Dua struktur kapital dalam teori kapitalisme modal, tetapi seiring waktu perjalanan, maka monopoli PT Telkom dibatasi, dan kita bisa lihat sekarang paling tidak ada 5 operator besar di jasa telekomunikasi yang melayani publik. Di bidang jasa telekomunikasi ini, masyarakat menjadi pemenang karena menikmati kwalitas dan terjangkaunya jasa telepon dan data di seluruh Indonesia.

Tetapi di bidang energi, PT PLN tetap monopoli, masyarakat saat ini menjadi pecundang dari kapitalisme khususnya luar Pulau Jawa, padahal Indonesia bukan pulau Jawa saja. Sejak dari tahun 2006 sampai 2013, sudah sekitar 1500 Trilyun rupiah subsidi bahan bakar minyak, uang ini adalah hutang negara. Kenapa bangsa ini tidak membangun secara benar kebutuhan energi listrik, kenapa hanya terjebak dalam pikiran sempit tentang TKDN yang justru mengorbankan kepentingan publik.

Bisa membuat hutang raksasa untuk membeli BBM, tetapi tidak bisa membangun pembangkit listrik secara benar ? Apakah karena PT PLN perusahaan monopoli ? Saya ingat waktu jadi konsultan pengawas PLTU 30 MW di Sumatera, dimana konsultan supervisi dibayar PLN, jika terjadi keterlambatan dan kwalitas buruk dari kontraktor EPC TKDN, laporan konsultan hanya ke PLN, tidak ada laporan konsultan supervisi ke publik atau ke DPR. Padahal proyek PLTU itu vital sesuai konstitusi pelayanan msyarakat mendasar.

Bagaimana kita mengharapkan akuntabilitas program 10.000 MW terus ditambah 5000 MW, kalau kontrol pengawasan dilakukan hanya internal. Kalau zaman Pak Harto, ada konsultan, project engineer ADB, World Bank mengawasi secara ketat PLN & kontraktor EPC, lha kalau bank nasional sudah terkenal mudah dibobol seperti Bank Century, BLBI. Apakah kalau tender internasional EPC 2 x 15 MW tanpa TKDN membuat pola kongkalingkong  dan korupsi menjadi sempit karena leader kontraktornya dari negara asing, karena tidak bisa diatur. 

Apakah ada modus korupsi tingkat tinggi dari proyek 10.000 MW senilai USD 5.5 milyar ini dengan regulasi TKDN sejak tahun 2006 ?? 


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing






    

Jumat, 27 Desember 2013

(12) TKDN MODUL SURYA FOTOVOLTAIK MENGURAS DEVISA NEGARA DAN DARURAT KRISIS ENERGI LISTRIK


Sekitar 50 persen harga pembangkit tenaga surya PLTS itu ada di modul surya, sisanya terbagi diantara komponen solar inverter, pekerjaan sipil, instalasi dan jaringan. Ada hal kondisi darurat kebutuhan energi listrik di luar Pulau Jawa tetapi jawaban pemerintah dalam hal ini dept perindustrian dan ESDM tetaplah akan memberlakukan TKDN modul surya. 

Modul surya TKDN sudah diproduksi sekitar 5-10 tahun di Indonesia dengan cara membuat pabrik assembling sel-sel surya dimana sel-sel surya tersebut tetap di-impor dari China, mirip dengan pabrik assembling ATPM mobil otomotif. 

Apakah emergensi pembangunan PLTS untuk kebutuhan listrik yang mendesak dan mengurangi biaya tinggi BBM solar PLTD akan dikorbankan dengan bertaruh judi lagi dengan regulasi TKDN untuk bayi-bayi prematur industri modul surya ini ? Apakah seperti program listrik pembangkit 10.000 MW, akan menemui kegagalan ke-2, ke-3, dst ?

Harga modul surya TKDN USD 1.1 per watt jauh lebih mahal dibanding harga impor modul surya standar internasional seharga USD 0.6  per watt. Dari segi harga silahkan hitung berapa devisa negara dapat dihemat jika pembangunan PLTS ini akan terus dibangun dengan kapasitas 300 MW.  Paling tidak 1 Trilyun rupiah dapat dihemat dari selisih harga dan modul surya standar IEC-TUV akan mudah mendapat support financial internasional.

Dari segi pembiayaan bank luar negeri, investasi asing tidak akan mudah mengucurkan dana dan mengambil resiko untuk menggunakan modul surya TKDN yang tidak mempunyai standar uji internasional IEC dan TUV untuk ketahanan 20 tahun. 

Pengembangan energi terbarukan di seluruh dunia itu menjadi primadona dalam issue pemanasan global, Karena modul surya TKDN tidak standar internasional, maka performance-guarantee tidak pernah akan diberikan oleh investor/EPC contractor global. 

Kenapa akal sehat menjadi hilang di pembangunan PLTS ini? Selalu kepentingan rakyat banyak dikorbankan demi bayi-bayi prematur industri TKDN. 

Banyak  investor asing menawarkan investasi total financing untuk suatu PLUG-IN AND PLAY PHOTOVOLTAIC POWER PLANT mulai dari paket 1 MW sampai 100 MW. Dengan harga modul surya internasional yang semakin turun, kenapa penyelenggara negara ini begitu tega-teganya dipecundangi bayi-bayi prematur industri TKDN ini.
Penyediaan lahan dan perizinan sudah jelas memang harus cepat tanggap, tidak terus menerus mencari alasan tetek bengek.  Dengan sistem disain PLTS yang PLUG-IN AND PLAY POWER PLANT, maka PLTS ini dapat dibangun dalam waktu yang sangat cepat, asalkan lahan tersedia, maka hanya 6 bulan, pembangkit PLTS 1-5 MW siap melayani grid PLN.

Hanya satu harapan di tahun 2014, menunggu pemimpin dan presiden baru RI yang mempunyai penglihatan tanggap darurat atas jeritan rakyat atas krisis energi listrik, bukan terus membakar devisa negara dengan subsidi bahan bakar minyak.  


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing


https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

Kamis, 26 Desember 2013

(11) TKDN INDUSTRI DAN JASA KONSTRUKSI YANG GO INTERNASIONAL CONTRACT


Seperti yang saya bahas sebelumnya, bahwa steam boiler dengan turbine-generator adalah suatu pasangan sistem PLTU yang mesti sudah teruji dengan standar internasional. Kedua vendor memang sudah pernah kawin dan diaplikasikan dalam suatu PLTU yang telah beroperasi handal. Konsep disain PLTU kapasitas 2 x 10 MW hampir 95% sama dengan PLTU kapasitas 2 x 600 MW. 
Kita bisa bayangkan konsep TKDN boiler itu menabrak standar internasional, memaksa boiler lokal harus dipakai dengan dengan turbine-generator impor, melupakan suatu standar uji internasional bahwa pasangan ini sudah pernah kawin dan operable handal. Pekerjaan engineering untuk mengawinkan antara boiler dan turbine-generator itu memakan man-hours yang panjang dengan tim engineering yang memang sudah biasa mengawinkan boiler dan turbin-generator, testable. Istilah para engineer yang terkenal itu PLUG-IN AND PLAY POWER PLANT. Memahami konsep plug-in power plant adalah mudah, seperti kita merakit komputer PC, setelah kita rakit PLUG-IN, kemudian kita PLAY dengan CD software, maka semua terkontrol dan termonitor sistemnya.

Tetapi dengan regulasi TKDN, maka dengan gegabah dept perindustrian memilah bahwa PLTU 2 x 15 MW itu sederhana dan wajib TKDN-nya 70%, tanpa melihat bahwa standar internasional itu sangatlah ketat dan disain PLTU itu masih sifatnya copy-right atau hak paten dari para vendor yang telah teruji mengawinkan antara boiler dengan turbine-generator.Jangan sampai TKDN yang telah berjalan 30 tahun ini seperti menyiratkan tingkat kebodohan dalam negeri, terus memelihara bayi-bayi prematur dalam inkubator. Sistem proteksi dan DCS boiler mempunyai bahasa protokol sendiri, sistem proteksi turbine-generator juga punya bahasa protokol sendiri, mengawinkaannya supaya mereka bisa komunikasi itu perlu man-hours dan engineers copy-right.

Ketika program PLTU luar Jawa yang kapasitasnya dibawah 2 x 60 MW hampir semuanya delay atau mangkrak, maka apa yang terjadi. Mestinya tidak perlu lari dari kenyataan, jujur itu hebat kata KPK. Lihat terusnya beroperasi PLTD diesel, lihat demo masyarakat, itulah ukuran sebenarnya dari hasil TKDN - tingkat kebodohan dalam negeri yang terus memelihara bayi prematur dalam inkubator, terus memlihara bayi premator kontraktor EPC cap TKDN yang tidak pernah bisa go internasional, tidak pernah bisa go global. Tetapi coba lihat pemain akrobat TKDN itu yang duduk sebagai pemilik kontraktor/investor, anggota asosiasi industri dan jasa konstruksi TKDN, oknum tersebut semakin kaya, tidak jatuh miskin karena PLTU-nya mangkrak, duduk di legislatif mengatur PP/UU TKDN, bebas dari jangkauan hukum. Semua bisa diatur, wani piro ??    


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing


https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

Rabu, 25 Desember 2013

(10) TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI STANDAR INTERNASIONAL TKDNI


Proyek pembangkit listrik itu vital untuk kepentingan orang banyak, 250 juta rakyat Indonesia mendambakan listrik yang murah dan handal, dan juga mengharapkan PT PLN (Persero) dapat menjadi  perusahaan yang profitable kemudian menjadi perusahaan go internasional. Sejak tahun 2007 digulirkan proyek 10.000 MW sampai sekarang tahun 2013, tidak ada audit independen yang menilai. Berbeda dengan proyek pembangkit didanai ADB, Bank Dunia dan bank-bank internasional lainnya, sangat jelas auditnya. 

Satu contoh sederhana saja, adakah kontraktor lokal EPC mempunyai pengalaman internasional, jika tidak , seharusnya leader konsorsium dipimpin oleh kontraktor yang berstandar internasional meskipun harus kontraktor asing. 

Atau paling tidak setelah 5 tahun mengerjakan PLTU 10.000 MW, adakah kontraktor EPC yang berlabel TKDN 70% mampu go internasional menjadi kontraktor EPC global. 

Proyek PLTU paling kecil bernilai Rp 400 milyar, itulah dengan regulasi TKDN membuat kontraktor lokal ingin menjadi pemenang dan pelaksana, walaupun tidak mempunyai nilai kecukupan modal dan jaminan kolateral senilai angka raksasa tersebut. Apakah dengan regulasi TKDN itu, hanyalah kepentingan politik untuk membagi-bagi agar bank dapat dibobol oleh para pengusaha dan penguasa yang ingin mengkorupsi.

Seperti katak dalam tempurung, 30 tahun TKDN hasilnya adalah industri/jasa konstruksi yang tidak bisa bertarung di arena global. Jadi jangan bisa omong kosong globalisasi kalau tidak bisa go internasional, walaupun TKDN sudah mencapai 70 % bahkan 100%.

Untuk energi terbarukan yakni energi surya, saya rasanya melihat suatu fenomena TKDN yang akan menggagalkan emergensi kebutuhan listrik yang mendesak dan program global energi terbarukan untuk mengurangi pemanasan global.

Harga modul surya pasar dunia saat ini sudah turun USD 0.55 per watt, sementara harga TKDN baru bisa mencapai USD 1.1 per watt. Standar TKDN produk nasional kita selama 10 tahun ini tidak bisa lulus menjadi standar internasional IEC, TUV, ketahanan 20 tahun, dll. Dari selisih harga saja, sudah terlihat betapa masa depan energi terbarukan surya di Indonesia adalah sangat suram. Seperti saya sebutkan sebelumnya 50% biaya pembangkit PLTS adalah di modul surya. Kalau modul surya lokal tidak bisa mempunyai standar internasional terus harganya 2x lipat harga pasar dunia. Apa kata dunia?? 

Terus menerus industri TKDN menjadi bayi-bayi prematur yang hidup dalam inkubator yang memakan devisa negara.    


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

      

(9) TKDNI - TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI STANDAR INTERNASIONAL


Membayangkan TKDNI, suatu filosofi baru tingkat komponen dalam negeri standar internasional, adalah cita-cita sebenarnya untuk membina industri mempunyai daya saing internasional.  Mencapai TKDN 100 % bukanlah tujuan dan kebanggaan nasional, di lain sisi harus dikorbankan ekonomi biaya tinggi dari TKDN 100% tersebut. Tragedi TKDN ATPM otomotif di Indonesia adalah suatu contoh penyakit kanker akut yang menggerus darah devisa negara, karena ATPM ini terus memproduksi mobil BBM fosil, sementara negara mensubsidi BBM, persis seperti penyakit kanker sesungguhnya. Harga pasaran dunia, mobil BBM fosil ini sudah semakin jatuh, karena konsumsi BBM fosil semakin mahal. Kenapa pemerintah dalam hal ini Dept Perindustrian tetap memberi proteksi dengan dalih TKDN dan melindungi industri nasional. 

Cara mengamputasi penyakit kanker ini sebenarnya mudah, tetapi cara yang elok adalah membuka suatu insentif baru bagi mobil listrik, sepeda motor listrik. Buanglah fikiran jahat dengan dalih TKDN, banjirilah mobil listrik murah, sepeda motor listrik dari China atau India, berikan insentif bebas PPN, bebas pajak, bebas bea masuk. Karena mobil listrik adalah mobil masa depan generasi penerus bangsa ini. Tanamkan benih-benih inovasi energi terbarukan, teknologi baterai kapasitas besar. Karena 30 tahun lebih, regulasi TKDN telah dimanfaatkan, dimanipulasi untuk kepentingan asosiasi industri sendiri, tujuan regulasi TKDN sebenarnya telah gagal total untuk kepentingan rakyat banyak, TKDN malah dijadikan tameng untuk melestarikan imperialisme dan kapitalisme industri otomotif asing. TKDN malah dijadikan alat untuk membobol bank sementara proyek-proyek kelistrikan pembangkit 10.000 MW yang nilainya milyaran dollar itu terlambat, mangkrak tanpa audit publik yang benar. 


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing


 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing
 

(8) BERLINDUNG DIBALIK KETIAK "TKDN" SELAMA 30 TAHUN MEMBUAT BANGSA TETAP PECUNDANG


Memang indah cita-cita industri berlandaskan TKDN, ingin melindungi industri nasional, tetapi kalau selama 30 tahun tidak bisa mencapai TKDN 100% , tidak bisa go internasional contract, tidak bisa bersaing dengan standar internasional, tidak bisa bersaing dengan kelas kontraktor EPC global. Lantas harus melaksanakan proyek 10.000 MW, dengan standar kontrak nasional yang semuanya bisa diatur dibawah meja, diatur di legislatif dan eksekutif, diatur oleh mafia asosiasi industri / jasa konstruksi dengan SULAP TKDN. Apa yang terjadi ? Bank Nasional sudah mengucurkan dana, proyek terlambat, kontraktor berhenti, jika didenda pun , maka negara telah rugi, rakyat menjadi korban. Bangsa ini susah berkaca diri, bahwa susah dicari kontraktor EPC nasional untuk pembangkit PLTU yang mempunyai standar kontrak internasional.

Mestilah berkaca kenapa Bank Dunia, ADB, Jepang, atau Eropa zaman Pak Harto dulu, begitu ketat mempersyaratkan kelas kontraktor EPC yang dapat mengerjakan PLTU. Kalau dulu, semua progres dan kwalitas akan diaudit oleh auditor internasional, lantas seharusnya proyek 10.000 MW ini juga diaudit secara internasional, bagaimana?

Pada saat ini, saya melihat persyaratan TKDN untuk energi terbarukan khususnya sel surya fotovoltaik begitu ingin melindungi industri sel surya nasional. Cita-cita yang baik, tetapi apakah akan bernasib sama dengan proyek pembangkit 10.000 MW? Mesti dibatasi waktu, kapan sel surya made in Indonesia mempunyai standar internasional, sehingga bisa diterima oleh bank internasional, kemudian investor internasional akan tertarik menanamkan modal investasi energi surya. Ingat hampir 50% harga PLTS itu ada di sel surya fotovoltaik, jadi kalau harga PLTS Rp 100 milyar, maka Rp 50 milyar itu adalah harga modul surya. Energi terbarukan itu sudah menjadi primadona dunia karena issue pemanasan global. 

Jadi janganlah terus menerus TKDN dijadikan primadona semu, sementara hutang negara makin bertumpuk, rakyat semakin menderita dengan kebutuhan energi listrik ekonomis yang langka.

Kalau boleh saya bermimpi, tujuan TKDN sudah harus direformasi dan diganti dengan filosofi baru TKDNI, dimana singkatan I adalah standar internasional artinya semua industri jangan berlindung di ketiak TKDN tetapi harus mempunyai standar kontrak internasional global, tentunya kalau harga pasar dunia turun, maka produk harus tetap kompetitif. Jangan seperti TKDN otomotif BBM fosil, ketika harga pasar dunia turun dan harga BBM disubsidi, ehh malah minta terus diproteksi. Inilah salah satu biang ekonomi biaya tinggi yang menggerus devisa negara.  

E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing