Senin, 30 Desember 2013

(16) KEPENTINGAN PUBLIK YANG TERHEMPAS DAN HUKUM YANG TUMPUL



Ketika proyek-proyek pembangkit 10.000 MW terlambat atau mangkrak atau kontraktornya berhenti, apakah negara diuntungkan jika hanya diberlakukan denda maksimum 5% terhadap kontraktornya, Jika proyek pembangkit PLTU itu minimum Rp 500 milyar, apakah negara untung memberlakukan denda hanya Rp 25 milyar. Di negara ini koruptor gampang merubah-rubah wajah kemudian akan muncul lagi dalam wajah baru dengan perusahaan baru tetapi tetap di bidang yang sama yakni mengelabuhi proyek-proyek fasilitas publik dengan dalih industri nasional jasa konstruksi dilindungi "INKUBATOR TKDN".  Sejak tahun 2006 - 2013, kemudian akan ada lagi proyek tambahan percepatan pembangkit PTU 5000 MW.

Kalau hukum di negara ini tetap tumpul karena uang, maka proyek-proyek tersebut akan tetap sama hasilnya. Pada saat ini KPK sedang gencar-gencarnya memberlakukan undang-undang TPPU pencucian uang terhadap pelakuk koruptor. Kalau kontraktor itu berhenti seharusnya undang-undang TPPU diberlakukan disini, Angka proyek Rp 500 milyar itu raksasa, semua kontraktor cap inkubator TKDN itu akan berusaha mati-matian mendapatkan proyek tersebut dengan segala cara. Apakah proyek sebesar Rp 500 milyar mempunyai jaminan kolateral harta kontraktor yang nilainya sama sebesar nilai proyek tersebut.

Begitu banyak alasan dari kontraktor seperti lahan dan perizinan, pembayaran terlambat, vendor China bermasalah dan sebagainya. Tetapi untuk kepentingan publik, seharusnya hukum tidak menjadi tumpul. Banyak pejabat negara yang mengabaikan proyek-proyek IPP pembangkit listrik swasta PLTU yang telah mempunyai perjanjian PPA ( pembelian tenaga listrik ), tetapi proyek PLTU tersebut asal jadi karena barang bekas, mangkrak atau terlambat. Tetapi betapa pikiran sempit dari pejabat-pejabat tersebut menyatakan bahwa negara tidak dirugikan karena tidak dibiayai oleh anggaran negara. 

Kalau saya bilang proyek IPP pembangkit swasta ini, adalah modus pembobolan uang negara lewat bank-bank nasional, jika proyek tersebut tidak berkwalitas dengan barang bekas atau menjadi mangkrak. Disini undang-undang TPPU juga harus diberlakukan, karena oknum pemilik PLTU tersebut bebas dari jangkauan hukum walaupun PLTU nya tidak berkwalitas. Ini akibatnya kalau "INKUBATOR TKDN" dimanfaatkan oleh tikus-tikus koruptor tingkat tinggi.

Proyek-proyek nilai raksasa untuk kepentingan publik memang menjadi sasaran empuk oleh koruptor, tetapi siapakah sebenarnya yang mengawasi PT PLN dan Kementrian ESDM yang mempunyai hak monopoli untuk kepentingan rakyat banyak? Dahulu proyek-proyek pembangkit melalui pengawasan bank Asia ADB atau bank dunia, karena vendor-vendor teknologinya masih dari Eropa atau Jepang, sehingga mereka mengawasi kinerja PLN. Tetapi sekarang siapa yang menilai kinerja PT PLN secara teknis-ekonomis ? Pengawasan internal ? DPR mengawasi ? Kalau menurut saya, karena PT PLN dan ESDM itu monopolistik, maka tidak ada lembaga yang independen mengawasi kepentingan publik di bidang energi listrik ini. Ke depan tentunya rakyat yang akan dirugikan karena kontrol publik terhadap PT PLN dan ESDM ini tumpul secara hukum.

Swastanisasi pembangkit, pelayanaan energi listrik, bisa dilihat dari proyek IPP pembangkit swasta yang kondisinya byar-pet karena barang bekas. Proses pembelian energi lewat PPA begitu panjang prosedurnya menyita waktu, sementara kebutuhan listrik sudah sangat darurat mendesak. Kalau melihat perjalanan antara PT TELKOM dan PT PLN, tentunya semuanya bisa berkaca dari sini, rakyatlah harus menjadi pemenang. Itu saja. 

DOWNLOAD E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing
   

(15) BENARKAH TUJUAN REGULASI TKDN INDUSTRI SELAMA 25 TAHUN TELAH TERCAPAI ??



Benarkah hasil dan tujuan regulasi TKDN Industri telah tercapai? Siapakah yang mengevaluasi TKDN? Adakah kementrian RISTEK, dalam hal ini BPPT, kementrian ekonomi, dan perdagangan telah mengevaluasi apakah industri kita selama 25 tahun hanya menjadi bayi-bayi prematur industri yang terus menerus mengemis proteksi TKDN? Apakah industri-industri yang hidup dalam "INKUBATOR TKDN" telah dapat hidup bersaing bebas dalam kancah 'GO INTERNATIONAL CONTRACT", berapa banyak yang sudah sanggup berkelahi di arena kontrak global. 

Katakanlah telah tercapai TKDN 100%, lantas apakah kita puas cukup dengan hasil TKDN itu ? Apakah dengan modal TKDN 100%, dapat berkelahi di pasaran internasional? Lha kalau di pasaran internasional harga sudah turun, sementara barang TKDN kita harganya 2 x lipat harga pasaran internasional, apakah layak mendapat proteksi selama 25 tahun ? Apakah ini yang dinamakan hasil TKDN yang akan menghemat devisa negara? 

TKDN, subsidi energi besar kemungkinan sama seperti BANSOS yang cenderung sebagai ladang-ladang yang empuk bagi tikus-tikus koruptor. Subsidi energi atau subsidi bahan bakar minyak dengan cara berhutang luar negeri hanyalah menunggu bom waktu yang meledak. 1400 trilyun rupiah subsidi bahan bakar minyak sejak tahun 2006-2013, bagaimana mengevaluasinya ? Apa tolok ukurnya untuk mengurangi subsidi, kalau fasilitas publik (energi listrik dan transportasi) digenjot untuk memakan BBM subsidi.

Sejarah telah membuktikan, bangsa ini telah berani mengamputasi industri pesawat terbang IPTN, lantas sejarah juga haruslah membuktikan bahwa bangsa ini harus berani mengamputasi industri ATPM otomotif BBM yang berlindung dibalik "INKUBATOR TKDN" karena sejarah "BBM MURAH" itu sudah menjadi masa silam. Patut diingat 250 juta rakyat Indonesia itu perlu transportasi yang mudah dan murah, energi listrik yang terjangkau tetapi tidak dengan cara subsidi, bangsa ini sudah seharusnya sadar bahwa kita tidak memerlukan lagi mobil BBM yang murah membanjiri kemacetan Jabotabek yang semakin tidak terpecahkan.

Kenapa tujuan TKDN industri nasional tidak bisa mencapai "GO INTERNATIONAL CONTRACT".  Lantas kenapa industri China bisa mencapai kontrak internasional di Eropa atau Amerika, dan tentunya industri mereka sudah tidak berada dalam inkubator TKDN. Membahas masalah ini ceritanya sangat panjang. 

Contoh mobil listrik China yang harganya sekitar Rp 80 - 100 juta, mereka sudah berani mempunyai "LABEL EEC EROPA". Itulah tujuan sebenarnya dari inkubator TKDN harus mempunyai cita-cita go international contract. Di industri energi listrik terbarukan, negara kita mempunyai inkubator industri TKDN untuk modul surya, kenapa saya berani mengatakan demikian ? Karena industri TKDN modul surya kita selama 10 tahun ini hanya punya "LABEL LOKAL", padahal sudah seharusnya mempunyai "LABEL IEC & TUV". Pada saat ini harga modul surya pasaran dunia menjadi USD 0.55 / watt, lantas modul surya lokal TKDN tetap bermain di inkubator dengan harga USD 1.1 / watt. Begitu suram masa depan pengembangan energi terbarukan di negara kita.

Seharusnya bangsa kita bersyukur ada bangsa China yang membuat industri dunia semakin terjangkau bagi seluruh umat manusia. Ungkapan belajarlah sampai ke negeri China itu akan tetap terpakai sampai dunia ini kiamat nanti. Filosofi teknologi manufaktur PLUG-IN PLAY sudah menjadi suatu kebutuhan dunia. Lihatlah mulai dari perakitan komputer PC desktop, laptop, tablet, handphone, itu semuanya membutuhkan manufaktur PLUG-IN PLAY, dan teknologi ini diserap bangsa China, maka lihatlah saat ini semunya menjadi terjangkau. Terjangkau itu bukan berarti murahan, tetapi seluruh umat manusia ini dapat menikmatinya dengan terjangkau.

Demikian juga dengan teknologi kelistrikan pembangkit antara boiler dengan turbine-generator, modul surya dengan inverter, saat ini vendor-vendor China sudah menawarkan teknologi PLUG-IN PLAY dengan harga terjangkau. Ingat terjangkau itu bukan berarti murahan. Kalau pikiran kita masih diracuni dengan "INKUBATOR TKDN" maka rusaklah aplikasi teknologi tersebut. Merampas teknologi itu tidak cukup dengan inkubator TKDN. Kalau selama 25 tahun kita tidak bisa merampas teknologi itu, tentu seharusnya kita tetap harus menjadi pemenang bukan menjadi pecundang. Industri kapital bisa dikalahkan dengan munculnya industri-industri kapital lainnya sehingga harga bisa bersaing dan terjangkau, ingat pelayanan telekomunikasi yang semakin terjangkau, lihat hape china yang semakin berkwalitas dan terjangkau. 

Kenapa pemerintah dalam hal ini dept perindustrian membiarkan industri nasional hidup dalam "INKUBATOR TKDN". Sejarah akan menjawabnya.       

        
E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing



   

Minggu, 29 Desember 2013

(14) BANSOS RP 1400 TRILYUN SUBSIDI BBM,ENERGI SEJAK 2006-2013, APA YANG TERJADI SEBENARNYA DARI KETIDAK-ADILAN PELAYANAN PUBLIK ?

1400 Trilyun rupiah subsidi BBM dan listrik sejak tahun 2006 sampai tahun 2013, subsidi yang akan terus membakar devisa negara dengan terus berhutang luar negeri. Jika tidak ada program yang serius untuk memperbaiki pelayanan publik, sudah 7 tahun bansos ini digulirkan, indikasi pengurangan subsidi ini tidak disertai realitas program yang terukur. Tabel diatas menunjukkan ketidak-adilan terhadap kepentingan pubik yang sebenarnya.

Jika kita ingat proyek bansos saja sering diselewengkan untuk kegiatan kampanye terselubung, bisa kita bayangkan kalau proyek subsidi bansos sebesar 1400 trilyun ini penuh rekayasa tingkat tinggi seperti halnya kasus BLBI dan bank Century? Bagaimana ukuran akuntabilitas program listrik pembangkit 10.000 MW, jika terus membakar solar? Bagaimana ukuran akutabilitas subsidi BBM, jika terus pelayanan transportasi massal sangat buruk sementara kemacetan jabotabek tidak ada solusi? 

Kalau sejak tahun 2006 sejak subsidi ini digulirkan disertai dengan program perbaikan pelayanan publik yang serius, tentu  hasilnya bisa terlihat nyata. Daripada 900 trilyun membakar BBM, kenapa sejak tahun 2006, mulai membangun kereta api bawah tanah MRT, 1000 km diperlukan 135 trilyun bisa dibangun di Jabotabek, Surabaya, Medan, Bandung, Makasar.

Cukup 10 trilyun untuk membeli 20.000 unit minibus AC sekelas Kopaja yang dikelola oleh DAMRI, untuk program pembatasan mobil pribadi jabotabek. Saya membayangkan jika saya tinggal di Cimanggis dapat naik alternatif kendaraan umum yang layak jam 6.00 pagi berangkat dengan  minibus DAMRI AC jurusan Cimanggis - Kota, dan pulang jam 6.00 sore dengan kendaraan umum yang sama. Jadi jika program Jokowi untuk membatasi mobil pribadi pada tahun 2014, maka saya bisa punya alternatif memilih angkutan umum yang layak dan terjangkau.

Cukup 10 trilyun untuk mempromosikan 20.000 unit mikrolet mobil listrik AC yang dikelola oleh DAMRI untuk angkutan kota per wilayah yang dilengkapi 2000 titik pelayanan charger mobil listrik. Mobil listrik China yang standar Eropa untuk mikrolet, dapat dibeli seharga sekitar Rp 500 juta. Kalau bangsa ini serius untuk energi baru, seharusnya energi baru ini tidak hanya lipstick service. Dengan memberikan insentif yang nyata, kalau perlu pajak PPN dan bea masuk dibebaskan, maka pasti program energi baru ini menggairahkan. Bangsa ini harus keluar dari lingkaran setan mafia TKDN otomotif BBM yang jelas-jelas menjajah negara ini. 

 
E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

   
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing
     

Sabtu, 28 Desember 2013

(13) AKUNTABILITAS REGULASI TKDN INDUSTRI ENERGI KELISTRIKAN


Ada perbandingan menarik antara BUMN PT PLN(Persero) dan PT TELKOM. Satu melayani energi yang lain melayani telekomunikasi, tetapi hal yang sama adalah JASA PELAYANAN PUBLIK sesuai konstitusi negara ini. Dua struktur kapital dalam teori kapitalisme modal, tetapi seiring waktu perjalanan, maka monopoli PT Telkom dibatasi, dan kita bisa lihat sekarang paling tidak ada 5 operator besar di jasa telekomunikasi yang melayani publik. Di bidang jasa telekomunikasi ini, masyarakat menjadi pemenang karena menikmati kwalitas dan terjangkaunya jasa telepon dan data di seluruh Indonesia.

Tetapi di bidang energi, PT PLN tetap monopoli, masyarakat saat ini menjadi pecundang dari kapitalisme khususnya luar Pulau Jawa, padahal Indonesia bukan pulau Jawa saja. Sejak dari tahun 2006 sampai 2013, sudah sekitar 1500 Trilyun rupiah subsidi bahan bakar minyak, uang ini adalah hutang negara. Kenapa bangsa ini tidak membangun secara benar kebutuhan energi listrik, kenapa hanya terjebak dalam pikiran sempit tentang TKDN yang justru mengorbankan kepentingan publik.

Bisa membuat hutang raksasa untuk membeli BBM, tetapi tidak bisa membangun pembangkit listrik secara benar ? Apakah karena PT PLN perusahaan monopoli ? Saya ingat waktu jadi konsultan pengawas PLTU 30 MW di Sumatera, dimana konsultan supervisi dibayar PLN, jika terjadi keterlambatan dan kwalitas buruk dari kontraktor EPC TKDN, laporan konsultan hanya ke PLN, tidak ada laporan konsultan supervisi ke publik atau ke DPR. Padahal proyek PLTU itu vital sesuai konstitusi pelayanan msyarakat mendasar.

Bagaimana kita mengharapkan akuntabilitas program 10.000 MW terus ditambah 5000 MW, kalau kontrol pengawasan dilakukan hanya internal. Kalau zaman Pak Harto, ada konsultan, project engineer ADB, World Bank mengawasi secara ketat PLN & kontraktor EPC, lha kalau bank nasional sudah terkenal mudah dibobol seperti Bank Century, BLBI. Apakah kalau tender internasional EPC 2 x 15 MW tanpa TKDN membuat pola kongkalingkong  dan korupsi menjadi sempit karena leader kontraktornya dari negara asing, karena tidak bisa diatur. 

Apakah ada modus korupsi tingkat tinggi dari proyek 10.000 MW senilai USD 5.5 milyar ini dengan regulasi TKDN sejak tahun 2006 ?? 


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing






    

Jumat, 27 Desember 2013

(12) TKDN MODUL SURYA FOTOVOLTAIK MENGURAS DEVISA NEGARA DAN DARURAT KRISIS ENERGI LISTRIK


Sekitar 50 persen harga pembangkit tenaga surya PLTS itu ada di modul surya, sisanya terbagi diantara komponen solar inverter, pekerjaan sipil, instalasi dan jaringan. Ada hal kondisi darurat kebutuhan energi listrik di luar Pulau Jawa tetapi jawaban pemerintah dalam hal ini dept perindustrian dan ESDM tetaplah akan memberlakukan TKDN modul surya. 

Modul surya TKDN sudah diproduksi sekitar 5-10 tahun di Indonesia dengan cara membuat pabrik assembling sel-sel surya dimana sel-sel surya tersebut tetap di-impor dari China, mirip dengan pabrik assembling ATPM mobil otomotif. 

Apakah emergensi pembangunan PLTS untuk kebutuhan listrik yang mendesak dan mengurangi biaya tinggi BBM solar PLTD akan dikorbankan dengan bertaruh judi lagi dengan regulasi TKDN untuk bayi-bayi prematur industri modul surya ini ? Apakah seperti program listrik pembangkit 10.000 MW, akan menemui kegagalan ke-2, ke-3, dst ?

Harga modul surya TKDN USD 1.1 per watt jauh lebih mahal dibanding harga impor modul surya standar internasional seharga USD 0.6  per watt. Dari segi harga silahkan hitung berapa devisa negara dapat dihemat jika pembangunan PLTS ini akan terus dibangun dengan kapasitas 300 MW.  Paling tidak 1 Trilyun rupiah dapat dihemat dari selisih harga dan modul surya standar IEC-TUV akan mudah mendapat support financial internasional.

Dari segi pembiayaan bank luar negeri, investasi asing tidak akan mudah mengucurkan dana dan mengambil resiko untuk menggunakan modul surya TKDN yang tidak mempunyai standar uji internasional IEC dan TUV untuk ketahanan 20 tahun. 

Pengembangan energi terbarukan di seluruh dunia itu menjadi primadona dalam issue pemanasan global, Karena modul surya TKDN tidak standar internasional, maka performance-guarantee tidak pernah akan diberikan oleh investor/EPC contractor global. 

Kenapa akal sehat menjadi hilang di pembangunan PLTS ini? Selalu kepentingan rakyat banyak dikorbankan demi bayi-bayi prematur industri TKDN. 

Banyak  investor asing menawarkan investasi total financing untuk suatu PLUG-IN AND PLAY PHOTOVOLTAIC POWER PLANT mulai dari paket 1 MW sampai 100 MW. Dengan harga modul surya internasional yang semakin turun, kenapa penyelenggara negara ini begitu tega-teganya dipecundangi bayi-bayi prematur industri TKDN ini.
Penyediaan lahan dan perizinan sudah jelas memang harus cepat tanggap, tidak terus menerus mencari alasan tetek bengek.  Dengan sistem disain PLTS yang PLUG-IN AND PLAY POWER PLANT, maka PLTS ini dapat dibangun dalam waktu yang sangat cepat, asalkan lahan tersedia, maka hanya 6 bulan, pembangkit PLTS 1-5 MW siap melayani grid PLN.

Hanya satu harapan di tahun 2014, menunggu pemimpin dan presiden baru RI yang mempunyai penglihatan tanggap darurat atas jeritan rakyat atas krisis energi listrik, bukan terus membakar devisa negara dengan subsidi bahan bakar minyak.  


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing


https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

Kamis, 26 Desember 2013

(11) TKDN INDUSTRI DAN JASA KONSTRUKSI YANG GO INTERNASIONAL CONTRACT


Seperti yang saya bahas sebelumnya, bahwa steam boiler dengan turbine-generator adalah suatu pasangan sistem PLTU yang mesti sudah teruji dengan standar internasional. Kedua vendor memang sudah pernah kawin dan diaplikasikan dalam suatu PLTU yang telah beroperasi handal. Konsep disain PLTU kapasitas 2 x 10 MW hampir 95% sama dengan PLTU kapasitas 2 x 600 MW. 
Kita bisa bayangkan konsep TKDN boiler itu menabrak standar internasional, memaksa boiler lokal harus dipakai dengan dengan turbine-generator impor, melupakan suatu standar uji internasional bahwa pasangan ini sudah pernah kawin dan operable handal. Pekerjaan engineering untuk mengawinkan antara boiler dan turbine-generator itu memakan man-hours yang panjang dengan tim engineering yang memang sudah biasa mengawinkan boiler dan turbin-generator, testable. Istilah para engineer yang terkenal itu PLUG-IN AND PLAY POWER PLANT. Memahami konsep plug-in power plant adalah mudah, seperti kita merakit komputer PC, setelah kita rakit PLUG-IN, kemudian kita PLAY dengan CD software, maka semua terkontrol dan termonitor sistemnya.

Tetapi dengan regulasi TKDN, maka dengan gegabah dept perindustrian memilah bahwa PLTU 2 x 15 MW itu sederhana dan wajib TKDN-nya 70%, tanpa melihat bahwa standar internasional itu sangatlah ketat dan disain PLTU itu masih sifatnya copy-right atau hak paten dari para vendor yang telah teruji mengawinkan antara boiler dengan turbine-generator.Jangan sampai TKDN yang telah berjalan 30 tahun ini seperti menyiratkan tingkat kebodohan dalam negeri, terus memelihara bayi-bayi prematur dalam inkubator. Sistem proteksi dan DCS boiler mempunyai bahasa protokol sendiri, sistem proteksi turbine-generator juga punya bahasa protokol sendiri, mengawinkaannya supaya mereka bisa komunikasi itu perlu man-hours dan engineers copy-right.

Ketika program PLTU luar Jawa yang kapasitasnya dibawah 2 x 60 MW hampir semuanya delay atau mangkrak, maka apa yang terjadi. Mestinya tidak perlu lari dari kenyataan, jujur itu hebat kata KPK. Lihat terusnya beroperasi PLTD diesel, lihat demo masyarakat, itulah ukuran sebenarnya dari hasil TKDN - tingkat kebodohan dalam negeri yang terus memelihara bayi prematur dalam inkubator, terus memlihara bayi premator kontraktor EPC cap TKDN yang tidak pernah bisa go internasional, tidak pernah bisa go global. Tetapi coba lihat pemain akrobat TKDN itu yang duduk sebagai pemilik kontraktor/investor, anggota asosiasi industri dan jasa konstruksi TKDN, oknum tersebut semakin kaya, tidak jatuh miskin karena PLTU-nya mangkrak, duduk di legislatif mengatur PP/UU TKDN, bebas dari jangkauan hukum. Semua bisa diatur, wani piro ??    


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing


https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

Rabu, 25 Desember 2013

(10) TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI STANDAR INTERNASIONAL TKDNI


Proyek pembangkit listrik itu vital untuk kepentingan orang banyak, 250 juta rakyat Indonesia mendambakan listrik yang murah dan handal, dan juga mengharapkan PT PLN (Persero) dapat menjadi  perusahaan yang profitable kemudian menjadi perusahaan go internasional. Sejak tahun 2007 digulirkan proyek 10.000 MW sampai sekarang tahun 2013, tidak ada audit independen yang menilai. Berbeda dengan proyek pembangkit didanai ADB, Bank Dunia dan bank-bank internasional lainnya, sangat jelas auditnya. 

Satu contoh sederhana saja, adakah kontraktor lokal EPC mempunyai pengalaman internasional, jika tidak , seharusnya leader konsorsium dipimpin oleh kontraktor yang berstandar internasional meskipun harus kontraktor asing. 

Atau paling tidak setelah 5 tahun mengerjakan PLTU 10.000 MW, adakah kontraktor EPC yang berlabel TKDN 70% mampu go internasional menjadi kontraktor EPC global. 

Proyek PLTU paling kecil bernilai Rp 400 milyar, itulah dengan regulasi TKDN membuat kontraktor lokal ingin menjadi pemenang dan pelaksana, walaupun tidak mempunyai nilai kecukupan modal dan jaminan kolateral senilai angka raksasa tersebut. Apakah dengan regulasi TKDN itu, hanyalah kepentingan politik untuk membagi-bagi agar bank dapat dibobol oleh para pengusaha dan penguasa yang ingin mengkorupsi.

Seperti katak dalam tempurung, 30 tahun TKDN hasilnya adalah industri/jasa konstruksi yang tidak bisa bertarung di arena global. Jadi jangan bisa omong kosong globalisasi kalau tidak bisa go internasional, walaupun TKDN sudah mencapai 70 % bahkan 100%.

Untuk energi terbarukan yakni energi surya, saya rasanya melihat suatu fenomena TKDN yang akan menggagalkan emergensi kebutuhan listrik yang mendesak dan program global energi terbarukan untuk mengurangi pemanasan global.

Harga modul surya pasar dunia saat ini sudah turun USD 0.55 per watt, sementara harga TKDN baru bisa mencapai USD 1.1 per watt. Standar TKDN produk nasional kita selama 10 tahun ini tidak bisa lulus menjadi standar internasional IEC, TUV, ketahanan 20 tahun, dll. Dari selisih harga saja, sudah terlihat betapa masa depan energi terbarukan surya di Indonesia adalah sangat suram. Seperti saya sebutkan sebelumnya 50% biaya pembangkit PLTS adalah di modul surya. Kalau modul surya lokal tidak bisa mempunyai standar internasional terus harganya 2x lipat harga pasar dunia. Apa kata dunia?? 

Terus menerus industri TKDN menjadi bayi-bayi prematur yang hidup dalam inkubator yang memakan devisa negara.    


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing