Senin, 30 Desember 2013

(16) KEPENTINGAN PUBLIK YANG TERHEMPAS DAN HUKUM YANG TUMPUL



Ketika proyek-proyek pembangkit 10.000 MW terlambat atau mangkrak atau kontraktornya berhenti, apakah negara diuntungkan jika hanya diberlakukan denda maksimum 5% terhadap kontraktornya, Jika proyek pembangkit PLTU itu minimum Rp 500 milyar, apakah negara untung memberlakukan denda hanya Rp 25 milyar. Di negara ini koruptor gampang merubah-rubah wajah kemudian akan muncul lagi dalam wajah baru dengan perusahaan baru tetapi tetap di bidang yang sama yakni mengelabuhi proyek-proyek fasilitas publik dengan dalih industri nasional jasa konstruksi dilindungi "INKUBATOR TKDN".  Sejak tahun 2006 - 2013, kemudian akan ada lagi proyek tambahan percepatan pembangkit PTU 5000 MW.

Kalau hukum di negara ini tetap tumpul karena uang, maka proyek-proyek tersebut akan tetap sama hasilnya. Pada saat ini KPK sedang gencar-gencarnya memberlakukan undang-undang TPPU pencucian uang terhadap pelakuk koruptor. Kalau kontraktor itu berhenti seharusnya undang-undang TPPU diberlakukan disini, Angka proyek Rp 500 milyar itu raksasa, semua kontraktor cap inkubator TKDN itu akan berusaha mati-matian mendapatkan proyek tersebut dengan segala cara. Apakah proyek sebesar Rp 500 milyar mempunyai jaminan kolateral harta kontraktor yang nilainya sama sebesar nilai proyek tersebut.

Begitu banyak alasan dari kontraktor seperti lahan dan perizinan, pembayaran terlambat, vendor China bermasalah dan sebagainya. Tetapi untuk kepentingan publik, seharusnya hukum tidak menjadi tumpul. Banyak pejabat negara yang mengabaikan proyek-proyek IPP pembangkit listrik swasta PLTU yang telah mempunyai perjanjian PPA ( pembelian tenaga listrik ), tetapi proyek PLTU tersebut asal jadi karena barang bekas, mangkrak atau terlambat. Tetapi betapa pikiran sempit dari pejabat-pejabat tersebut menyatakan bahwa negara tidak dirugikan karena tidak dibiayai oleh anggaran negara. 

Kalau saya bilang proyek IPP pembangkit swasta ini, adalah modus pembobolan uang negara lewat bank-bank nasional, jika proyek tersebut tidak berkwalitas dengan barang bekas atau menjadi mangkrak. Disini undang-undang TPPU juga harus diberlakukan, karena oknum pemilik PLTU tersebut bebas dari jangkauan hukum walaupun PLTU nya tidak berkwalitas. Ini akibatnya kalau "INKUBATOR TKDN" dimanfaatkan oleh tikus-tikus koruptor tingkat tinggi.

Proyek-proyek nilai raksasa untuk kepentingan publik memang menjadi sasaran empuk oleh koruptor, tetapi siapakah sebenarnya yang mengawasi PT PLN dan Kementrian ESDM yang mempunyai hak monopoli untuk kepentingan rakyat banyak? Dahulu proyek-proyek pembangkit melalui pengawasan bank Asia ADB atau bank dunia, karena vendor-vendor teknologinya masih dari Eropa atau Jepang, sehingga mereka mengawasi kinerja PLN. Tetapi sekarang siapa yang menilai kinerja PT PLN secara teknis-ekonomis ? Pengawasan internal ? DPR mengawasi ? Kalau menurut saya, karena PT PLN dan ESDM itu monopolistik, maka tidak ada lembaga yang independen mengawasi kepentingan publik di bidang energi listrik ini. Ke depan tentunya rakyat yang akan dirugikan karena kontrol publik terhadap PT PLN dan ESDM ini tumpul secara hukum.

Swastanisasi pembangkit, pelayanaan energi listrik, bisa dilihat dari proyek IPP pembangkit swasta yang kondisinya byar-pet karena barang bekas. Proses pembelian energi lewat PPA begitu panjang prosedurnya menyita waktu, sementara kebutuhan listrik sudah sangat darurat mendesak. Kalau melihat perjalanan antara PT TELKOM dan PT PLN, tentunya semuanya bisa berkaca dari sini, rakyatlah harus menjadi pemenang. Itu saja. 

DOWNLOAD E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing
   

(15) BENARKAH TUJUAN REGULASI TKDN INDUSTRI SELAMA 25 TAHUN TELAH TERCAPAI ??



Benarkah hasil dan tujuan regulasi TKDN Industri telah tercapai? Siapakah yang mengevaluasi TKDN? Adakah kementrian RISTEK, dalam hal ini BPPT, kementrian ekonomi, dan perdagangan telah mengevaluasi apakah industri kita selama 25 tahun hanya menjadi bayi-bayi prematur industri yang terus menerus mengemis proteksi TKDN? Apakah industri-industri yang hidup dalam "INKUBATOR TKDN" telah dapat hidup bersaing bebas dalam kancah 'GO INTERNATIONAL CONTRACT", berapa banyak yang sudah sanggup berkelahi di arena kontrak global. 

Katakanlah telah tercapai TKDN 100%, lantas apakah kita puas cukup dengan hasil TKDN itu ? Apakah dengan modal TKDN 100%, dapat berkelahi di pasaran internasional? Lha kalau di pasaran internasional harga sudah turun, sementara barang TKDN kita harganya 2 x lipat harga pasaran internasional, apakah layak mendapat proteksi selama 25 tahun ? Apakah ini yang dinamakan hasil TKDN yang akan menghemat devisa negara? 

TKDN, subsidi energi besar kemungkinan sama seperti BANSOS yang cenderung sebagai ladang-ladang yang empuk bagi tikus-tikus koruptor. Subsidi energi atau subsidi bahan bakar minyak dengan cara berhutang luar negeri hanyalah menunggu bom waktu yang meledak. 1400 trilyun rupiah subsidi bahan bakar minyak sejak tahun 2006-2013, bagaimana mengevaluasinya ? Apa tolok ukurnya untuk mengurangi subsidi, kalau fasilitas publik (energi listrik dan transportasi) digenjot untuk memakan BBM subsidi.

Sejarah telah membuktikan, bangsa ini telah berani mengamputasi industri pesawat terbang IPTN, lantas sejarah juga haruslah membuktikan bahwa bangsa ini harus berani mengamputasi industri ATPM otomotif BBM yang berlindung dibalik "INKUBATOR TKDN" karena sejarah "BBM MURAH" itu sudah menjadi masa silam. Patut diingat 250 juta rakyat Indonesia itu perlu transportasi yang mudah dan murah, energi listrik yang terjangkau tetapi tidak dengan cara subsidi, bangsa ini sudah seharusnya sadar bahwa kita tidak memerlukan lagi mobil BBM yang murah membanjiri kemacetan Jabotabek yang semakin tidak terpecahkan.

Kenapa tujuan TKDN industri nasional tidak bisa mencapai "GO INTERNATIONAL CONTRACT".  Lantas kenapa industri China bisa mencapai kontrak internasional di Eropa atau Amerika, dan tentunya industri mereka sudah tidak berada dalam inkubator TKDN. Membahas masalah ini ceritanya sangat panjang. 

Contoh mobil listrik China yang harganya sekitar Rp 80 - 100 juta, mereka sudah berani mempunyai "LABEL EEC EROPA". Itulah tujuan sebenarnya dari inkubator TKDN harus mempunyai cita-cita go international contract. Di industri energi listrik terbarukan, negara kita mempunyai inkubator industri TKDN untuk modul surya, kenapa saya berani mengatakan demikian ? Karena industri TKDN modul surya kita selama 10 tahun ini hanya punya "LABEL LOKAL", padahal sudah seharusnya mempunyai "LABEL IEC & TUV". Pada saat ini harga modul surya pasaran dunia menjadi USD 0.55 / watt, lantas modul surya lokal TKDN tetap bermain di inkubator dengan harga USD 1.1 / watt. Begitu suram masa depan pengembangan energi terbarukan di negara kita.

Seharusnya bangsa kita bersyukur ada bangsa China yang membuat industri dunia semakin terjangkau bagi seluruh umat manusia. Ungkapan belajarlah sampai ke negeri China itu akan tetap terpakai sampai dunia ini kiamat nanti. Filosofi teknologi manufaktur PLUG-IN PLAY sudah menjadi suatu kebutuhan dunia. Lihatlah mulai dari perakitan komputer PC desktop, laptop, tablet, handphone, itu semuanya membutuhkan manufaktur PLUG-IN PLAY, dan teknologi ini diserap bangsa China, maka lihatlah saat ini semunya menjadi terjangkau. Terjangkau itu bukan berarti murahan, tetapi seluruh umat manusia ini dapat menikmatinya dengan terjangkau.

Demikian juga dengan teknologi kelistrikan pembangkit antara boiler dengan turbine-generator, modul surya dengan inverter, saat ini vendor-vendor China sudah menawarkan teknologi PLUG-IN PLAY dengan harga terjangkau. Ingat terjangkau itu bukan berarti murahan. Kalau pikiran kita masih diracuni dengan "INKUBATOR TKDN" maka rusaklah aplikasi teknologi tersebut. Merampas teknologi itu tidak cukup dengan inkubator TKDN. Kalau selama 25 tahun kita tidak bisa merampas teknologi itu, tentu seharusnya kita tetap harus menjadi pemenang bukan menjadi pecundang. Industri kapital bisa dikalahkan dengan munculnya industri-industri kapital lainnya sehingga harga bisa bersaing dan terjangkau, ingat pelayanan telekomunikasi yang semakin terjangkau, lihat hape china yang semakin berkwalitas dan terjangkau. 

Kenapa pemerintah dalam hal ini dept perindustrian membiarkan industri nasional hidup dalam "INKUBATOR TKDN". Sejarah akan menjawabnya.       

        
E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing



   

Minggu, 29 Desember 2013

(14) BANSOS RP 1400 TRILYUN SUBSIDI BBM,ENERGI SEJAK 2006-2013, APA YANG TERJADI SEBENARNYA DARI KETIDAK-ADILAN PELAYANAN PUBLIK ?

1400 Trilyun rupiah subsidi BBM dan listrik sejak tahun 2006 sampai tahun 2013, subsidi yang akan terus membakar devisa negara dengan terus berhutang luar negeri. Jika tidak ada program yang serius untuk memperbaiki pelayanan publik, sudah 7 tahun bansos ini digulirkan, indikasi pengurangan subsidi ini tidak disertai realitas program yang terukur. Tabel diatas menunjukkan ketidak-adilan terhadap kepentingan pubik yang sebenarnya.

Jika kita ingat proyek bansos saja sering diselewengkan untuk kegiatan kampanye terselubung, bisa kita bayangkan kalau proyek subsidi bansos sebesar 1400 trilyun ini penuh rekayasa tingkat tinggi seperti halnya kasus BLBI dan bank Century? Bagaimana ukuran akuntabilitas program listrik pembangkit 10.000 MW, jika terus membakar solar? Bagaimana ukuran akutabilitas subsidi BBM, jika terus pelayanan transportasi massal sangat buruk sementara kemacetan jabotabek tidak ada solusi? 

Kalau sejak tahun 2006 sejak subsidi ini digulirkan disertai dengan program perbaikan pelayanan publik yang serius, tentu  hasilnya bisa terlihat nyata. Daripada 900 trilyun membakar BBM, kenapa sejak tahun 2006, mulai membangun kereta api bawah tanah MRT, 1000 km diperlukan 135 trilyun bisa dibangun di Jabotabek, Surabaya, Medan, Bandung, Makasar.

Cukup 10 trilyun untuk membeli 20.000 unit minibus AC sekelas Kopaja yang dikelola oleh DAMRI, untuk program pembatasan mobil pribadi jabotabek. Saya membayangkan jika saya tinggal di Cimanggis dapat naik alternatif kendaraan umum yang layak jam 6.00 pagi berangkat dengan  minibus DAMRI AC jurusan Cimanggis - Kota, dan pulang jam 6.00 sore dengan kendaraan umum yang sama. Jadi jika program Jokowi untuk membatasi mobil pribadi pada tahun 2014, maka saya bisa punya alternatif memilih angkutan umum yang layak dan terjangkau.

Cukup 10 trilyun untuk mempromosikan 20.000 unit mikrolet mobil listrik AC yang dikelola oleh DAMRI untuk angkutan kota per wilayah yang dilengkapi 2000 titik pelayanan charger mobil listrik. Mobil listrik China yang standar Eropa untuk mikrolet, dapat dibeli seharga sekitar Rp 500 juta. Kalau bangsa ini serius untuk energi baru, seharusnya energi baru ini tidak hanya lipstick service. Dengan memberikan insentif yang nyata, kalau perlu pajak PPN dan bea masuk dibebaskan, maka pasti program energi baru ini menggairahkan. Bangsa ini harus keluar dari lingkaran setan mafia TKDN otomotif BBM yang jelas-jelas menjajah negara ini. 

 
E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

   
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing
     

Sabtu, 28 Desember 2013

(13) AKUNTABILITAS REGULASI TKDN INDUSTRI ENERGI KELISTRIKAN


Ada perbandingan menarik antara BUMN PT PLN(Persero) dan PT TELKOM. Satu melayani energi yang lain melayani telekomunikasi, tetapi hal yang sama adalah JASA PELAYANAN PUBLIK sesuai konstitusi negara ini. Dua struktur kapital dalam teori kapitalisme modal, tetapi seiring waktu perjalanan, maka monopoli PT Telkom dibatasi, dan kita bisa lihat sekarang paling tidak ada 5 operator besar di jasa telekomunikasi yang melayani publik. Di bidang jasa telekomunikasi ini, masyarakat menjadi pemenang karena menikmati kwalitas dan terjangkaunya jasa telepon dan data di seluruh Indonesia.

Tetapi di bidang energi, PT PLN tetap monopoli, masyarakat saat ini menjadi pecundang dari kapitalisme khususnya luar Pulau Jawa, padahal Indonesia bukan pulau Jawa saja. Sejak dari tahun 2006 sampai 2013, sudah sekitar 1500 Trilyun rupiah subsidi bahan bakar minyak, uang ini adalah hutang negara. Kenapa bangsa ini tidak membangun secara benar kebutuhan energi listrik, kenapa hanya terjebak dalam pikiran sempit tentang TKDN yang justru mengorbankan kepentingan publik.

Bisa membuat hutang raksasa untuk membeli BBM, tetapi tidak bisa membangun pembangkit listrik secara benar ? Apakah karena PT PLN perusahaan monopoli ? Saya ingat waktu jadi konsultan pengawas PLTU 30 MW di Sumatera, dimana konsultan supervisi dibayar PLN, jika terjadi keterlambatan dan kwalitas buruk dari kontraktor EPC TKDN, laporan konsultan hanya ke PLN, tidak ada laporan konsultan supervisi ke publik atau ke DPR. Padahal proyek PLTU itu vital sesuai konstitusi pelayanan msyarakat mendasar.

Bagaimana kita mengharapkan akuntabilitas program 10.000 MW terus ditambah 5000 MW, kalau kontrol pengawasan dilakukan hanya internal. Kalau zaman Pak Harto, ada konsultan, project engineer ADB, World Bank mengawasi secara ketat PLN & kontraktor EPC, lha kalau bank nasional sudah terkenal mudah dibobol seperti Bank Century, BLBI. Apakah kalau tender internasional EPC 2 x 15 MW tanpa TKDN membuat pola kongkalingkong  dan korupsi menjadi sempit karena leader kontraktornya dari negara asing, karena tidak bisa diatur. 

Apakah ada modus korupsi tingkat tinggi dari proyek 10.000 MW senilai USD 5.5 milyar ini dengan regulasi TKDN sejak tahun 2006 ?? 


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing






    

Jumat, 27 Desember 2013

(12) TKDN MODUL SURYA FOTOVOLTAIK MENGURAS DEVISA NEGARA DAN DARURAT KRISIS ENERGI LISTRIK


Sekitar 50 persen harga pembangkit tenaga surya PLTS itu ada di modul surya, sisanya terbagi diantara komponen solar inverter, pekerjaan sipil, instalasi dan jaringan. Ada hal kondisi darurat kebutuhan energi listrik di luar Pulau Jawa tetapi jawaban pemerintah dalam hal ini dept perindustrian dan ESDM tetaplah akan memberlakukan TKDN modul surya. 

Modul surya TKDN sudah diproduksi sekitar 5-10 tahun di Indonesia dengan cara membuat pabrik assembling sel-sel surya dimana sel-sel surya tersebut tetap di-impor dari China, mirip dengan pabrik assembling ATPM mobil otomotif. 

Apakah emergensi pembangunan PLTS untuk kebutuhan listrik yang mendesak dan mengurangi biaya tinggi BBM solar PLTD akan dikorbankan dengan bertaruh judi lagi dengan regulasi TKDN untuk bayi-bayi prematur industri modul surya ini ? Apakah seperti program listrik pembangkit 10.000 MW, akan menemui kegagalan ke-2, ke-3, dst ?

Harga modul surya TKDN USD 1.1 per watt jauh lebih mahal dibanding harga impor modul surya standar internasional seharga USD 0.6  per watt. Dari segi harga silahkan hitung berapa devisa negara dapat dihemat jika pembangunan PLTS ini akan terus dibangun dengan kapasitas 300 MW.  Paling tidak 1 Trilyun rupiah dapat dihemat dari selisih harga dan modul surya standar IEC-TUV akan mudah mendapat support financial internasional.

Dari segi pembiayaan bank luar negeri, investasi asing tidak akan mudah mengucurkan dana dan mengambil resiko untuk menggunakan modul surya TKDN yang tidak mempunyai standar uji internasional IEC dan TUV untuk ketahanan 20 tahun. 

Pengembangan energi terbarukan di seluruh dunia itu menjadi primadona dalam issue pemanasan global, Karena modul surya TKDN tidak standar internasional, maka performance-guarantee tidak pernah akan diberikan oleh investor/EPC contractor global. 

Kenapa akal sehat menjadi hilang di pembangunan PLTS ini? Selalu kepentingan rakyat banyak dikorbankan demi bayi-bayi prematur industri TKDN. 

Banyak  investor asing menawarkan investasi total financing untuk suatu PLUG-IN AND PLAY PHOTOVOLTAIC POWER PLANT mulai dari paket 1 MW sampai 100 MW. Dengan harga modul surya internasional yang semakin turun, kenapa penyelenggara negara ini begitu tega-teganya dipecundangi bayi-bayi prematur industri TKDN ini.
Penyediaan lahan dan perizinan sudah jelas memang harus cepat tanggap, tidak terus menerus mencari alasan tetek bengek.  Dengan sistem disain PLTS yang PLUG-IN AND PLAY POWER PLANT, maka PLTS ini dapat dibangun dalam waktu yang sangat cepat, asalkan lahan tersedia, maka hanya 6 bulan, pembangkit PLTS 1-5 MW siap melayani grid PLN.

Hanya satu harapan di tahun 2014, menunggu pemimpin dan presiden baru RI yang mempunyai penglihatan tanggap darurat atas jeritan rakyat atas krisis energi listrik, bukan terus membakar devisa negara dengan subsidi bahan bakar minyak.  


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing


https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

Kamis, 26 Desember 2013

(11) TKDN INDUSTRI DAN JASA KONSTRUKSI YANG GO INTERNASIONAL CONTRACT


Seperti yang saya bahas sebelumnya, bahwa steam boiler dengan turbine-generator adalah suatu pasangan sistem PLTU yang mesti sudah teruji dengan standar internasional. Kedua vendor memang sudah pernah kawin dan diaplikasikan dalam suatu PLTU yang telah beroperasi handal. Konsep disain PLTU kapasitas 2 x 10 MW hampir 95% sama dengan PLTU kapasitas 2 x 600 MW. 
Kita bisa bayangkan konsep TKDN boiler itu menabrak standar internasional, memaksa boiler lokal harus dipakai dengan dengan turbine-generator impor, melupakan suatu standar uji internasional bahwa pasangan ini sudah pernah kawin dan operable handal. Pekerjaan engineering untuk mengawinkan antara boiler dan turbine-generator itu memakan man-hours yang panjang dengan tim engineering yang memang sudah biasa mengawinkan boiler dan turbin-generator, testable. Istilah para engineer yang terkenal itu PLUG-IN AND PLAY POWER PLANT. Memahami konsep plug-in power plant adalah mudah, seperti kita merakit komputer PC, setelah kita rakit PLUG-IN, kemudian kita PLAY dengan CD software, maka semua terkontrol dan termonitor sistemnya.

Tetapi dengan regulasi TKDN, maka dengan gegabah dept perindustrian memilah bahwa PLTU 2 x 15 MW itu sederhana dan wajib TKDN-nya 70%, tanpa melihat bahwa standar internasional itu sangatlah ketat dan disain PLTU itu masih sifatnya copy-right atau hak paten dari para vendor yang telah teruji mengawinkan antara boiler dengan turbine-generator.Jangan sampai TKDN yang telah berjalan 30 tahun ini seperti menyiratkan tingkat kebodohan dalam negeri, terus memelihara bayi-bayi prematur dalam inkubator. Sistem proteksi dan DCS boiler mempunyai bahasa protokol sendiri, sistem proteksi turbine-generator juga punya bahasa protokol sendiri, mengawinkaannya supaya mereka bisa komunikasi itu perlu man-hours dan engineers copy-right.

Ketika program PLTU luar Jawa yang kapasitasnya dibawah 2 x 60 MW hampir semuanya delay atau mangkrak, maka apa yang terjadi. Mestinya tidak perlu lari dari kenyataan, jujur itu hebat kata KPK. Lihat terusnya beroperasi PLTD diesel, lihat demo masyarakat, itulah ukuran sebenarnya dari hasil TKDN - tingkat kebodohan dalam negeri yang terus memelihara bayi prematur dalam inkubator, terus memlihara bayi premator kontraktor EPC cap TKDN yang tidak pernah bisa go internasional, tidak pernah bisa go global. Tetapi coba lihat pemain akrobat TKDN itu yang duduk sebagai pemilik kontraktor/investor, anggota asosiasi industri dan jasa konstruksi TKDN, oknum tersebut semakin kaya, tidak jatuh miskin karena PLTU-nya mangkrak, duduk di legislatif mengatur PP/UU TKDN, bebas dari jangkauan hukum. Semua bisa diatur, wani piro ??    


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing


https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

Rabu, 25 Desember 2013

(10) TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI STANDAR INTERNASIONAL TKDNI


Proyek pembangkit listrik itu vital untuk kepentingan orang banyak, 250 juta rakyat Indonesia mendambakan listrik yang murah dan handal, dan juga mengharapkan PT PLN (Persero) dapat menjadi  perusahaan yang profitable kemudian menjadi perusahaan go internasional. Sejak tahun 2007 digulirkan proyek 10.000 MW sampai sekarang tahun 2013, tidak ada audit independen yang menilai. Berbeda dengan proyek pembangkit didanai ADB, Bank Dunia dan bank-bank internasional lainnya, sangat jelas auditnya. 

Satu contoh sederhana saja, adakah kontraktor lokal EPC mempunyai pengalaman internasional, jika tidak , seharusnya leader konsorsium dipimpin oleh kontraktor yang berstandar internasional meskipun harus kontraktor asing. 

Atau paling tidak setelah 5 tahun mengerjakan PLTU 10.000 MW, adakah kontraktor EPC yang berlabel TKDN 70% mampu go internasional menjadi kontraktor EPC global. 

Proyek PLTU paling kecil bernilai Rp 400 milyar, itulah dengan regulasi TKDN membuat kontraktor lokal ingin menjadi pemenang dan pelaksana, walaupun tidak mempunyai nilai kecukupan modal dan jaminan kolateral senilai angka raksasa tersebut. Apakah dengan regulasi TKDN itu, hanyalah kepentingan politik untuk membagi-bagi agar bank dapat dibobol oleh para pengusaha dan penguasa yang ingin mengkorupsi.

Seperti katak dalam tempurung, 30 tahun TKDN hasilnya adalah industri/jasa konstruksi yang tidak bisa bertarung di arena global. Jadi jangan bisa omong kosong globalisasi kalau tidak bisa go internasional, walaupun TKDN sudah mencapai 70 % bahkan 100%.

Untuk energi terbarukan yakni energi surya, saya rasanya melihat suatu fenomena TKDN yang akan menggagalkan emergensi kebutuhan listrik yang mendesak dan program global energi terbarukan untuk mengurangi pemanasan global.

Harga modul surya pasar dunia saat ini sudah turun USD 0.55 per watt, sementara harga TKDN baru bisa mencapai USD 1.1 per watt. Standar TKDN produk nasional kita selama 10 tahun ini tidak bisa lulus menjadi standar internasional IEC, TUV, ketahanan 20 tahun, dll. Dari selisih harga saja, sudah terlihat betapa masa depan energi terbarukan surya di Indonesia adalah sangat suram. Seperti saya sebutkan sebelumnya 50% biaya pembangkit PLTS adalah di modul surya. Kalau modul surya lokal tidak bisa mempunyai standar internasional terus harganya 2x lipat harga pasar dunia. Apa kata dunia?? 

Terus menerus industri TKDN menjadi bayi-bayi prematur yang hidup dalam inkubator yang memakan devisa negara.    


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

      

(9) TKDNI - TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI STANDAR INTERNASIONAL


Membayangkan TKDNI, suatu filosofi baru tingkat komponen dalam negeri standar internasional, adalah cita-cita sebenarnya untuk membina industri mempunyai daya saing internasional.  Mencapai TKDN 100 % bukanlah tujuan dan kebanggaan nasional, di lain sisi harus dikorbankan ekonomi biaya tinggi dari TKDN 100% tersebut. Tragedi TKDN ATPM otomotif di Indonesia adalah suatu contoh penyakit kanker akut yang menggerus darah devisa negara, karena ATPM ini terus memproduksi mobil BBM fosil, sementara negara mensubsidi BBM, persis seperti penyakit kanker sesungguhnya. Harga pasaran dunia, mobil BBM fosil ini sudah semakin jatuh, karena konsumsi BBM fosil semakin mahal. Kenapa pemerintah dalam hal ini Dept Perindustrian tetap memberi proteksi dengan dalih TKDN dan melindungi industri nasional. 

Cara mengamputasi penyakit kanker ini sebenarnya mudah, tetapi cara yang elok adalah membuka suatu insentif baru bagi mobil listrik, sepeda motor listrik. Buanglah fikiran jahat dengan dalih TKDN, banjirilah mobil listrik murah, sepeda motor listrik dari China atau India, berikan insentif bebas PPN, bebas pajak, bebas bea masuk. Karena mobil listrik adalah mobil masa depan generasi penerus bangsa ini. Tanamkan benih-benih inovasi energi terbarukan, teknologi baterai kapasitas besar. Karena 30 tahun lebih, regulasi TKDN telah dimanfaatkan, dimanipulasi untuk kepentingan asosiasi industri sendiri, tujuan regulasi TKDN sebenarnya telah gagal total untuk kepentingan rakyat banyak, TKDN malah dijadikan tameng untuk melestarikan imperialisme dan kapitalisme industri otomotif asing. TKDN malah dijadikan alat untuk membobol bank sementara proyek-proyek kelistrikan pembangkit 10.000 MW yang nilainya milyaran dollar itu terlambat, mangkrak tanpa audit publik yang benar. 


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing


 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing
 

(8) BERLINDUNG DIBALIK KETIAK "TKDN" SELAMA 30 TAHUN MEMBUAT BANGSA TETAP PECUNDANG


Memang indah cita-cita industri berlandaskan TKDN, ingin melindungi industri nasional, tetapi kalau selama 30 tahun tidak bisa mencapai TKDN 100% , tidak bisa go internasional contract, tidak bisa bersaing dengan standar internasional, tidak bisa bersaing dengan kelas kontraktor EPC global. Lantas harus melaksanakan proyek 10.000 MW, dengan standar kontrak nasional yang semuanya bisa diatur dibawah meja, diatur di legislatif dan eksekutif, diatur oleh mafia asosiasi industri / jasa konstruksi dengan SULAP TKDN. Apa yang terjadi ? Bank Nasional sudah mengucurkan dana, proyek terlambat, kontraktor berhenti, jika didenda pun , maka negara telah rugi, rakyat menjadi korban. Bangsa ini susah berkaca diri, bahwa susah dicari kontraktor EPC nasional untuk pembangkit PLTU yang mempunyai standar kontrak internasional.

Mestilah berkaca kenapa Bank Dunia, ADB, Jepang, atau Eropa zaman Pak Harto dulu, begitu ketat mempersyaratkan kelas kontraktor EPC yang dapat mengerjakan PLTU. Kalau dulu, semua progres dan kwalitas akan diaudit oleh auditor internasional, lantas seharusnya proyek 10.000 MW ini juga diaudit secara internasional, bagaimana?

Pada saat ini, saya melihat persyaratan TKDN untuk energi terbarukan khususnya sel surya fotovoltaik begitu ingin melindungi industri sel surya nasional. Cita-cita yang baik, tetapi apakah akan bernasib sama dengan proyek pembangkit 10.000 MW? Mesti dibatasi waktu, kapan sel surya made in Indonesia mempunyai standar internasional, sehingga bisa diterima oleh bank internasional, kemudian investor internasional akan tertarik menanamkan modal investasi energi surya. Ingat hampir 50% harga PLTS itu ada di sel surya fotovoltaik, jadi kalau harga PLTS Rp 100 milyar, maka Rp 50 milyar itu adalah harga modul surya. Energi terbarukan itu sudah menjadi primadona dunia karena issue pemanasan global. 

Jadi janganlah terus menerus TKDN dijadikan primadona semu, sementara hutang negara makin bertumpuk, rakyat semakin menderita dengan kebutuhan energi listrik ekonomis yang langka.

Kalau boleh saya bermimpi, tujuan TKDN sudah harus direformasi dan diganti dengan filosofi baru TKDNI, dimana singkatan I adalah standar internasional artinya semua industri jangan berlindung di ketiak TKDN tetapi harus mempunyai standar kontrak internasional global, tentunya kalau harga pasar dunia turun, maka produk harus tetap kompetitif. Jangan seperti TKDN otomotif BBM fosil, ketika harga pasar dunia turun dan harga BBM disubsidi, ehh malah minta terus diproteksi. Inilah salah satu biang ekonomi biaya tinggi yang menggerus devisa negara.  

E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

Selasa, 24 Desember 2013

(7) KRISIS ENERGI LISTRIK LUAR PULAU JAWA


Saya teringat 25 tahun silam tepatnya tahun 1988, ketika saya baru lulus S1 teknik elektro bekerja sebagai supervisi pembangunan interface mine mouth power plant PLTU 60 MW di Sumatera Selatan. Belum ada regulasi TKDN atau mungkin baru mulai, tetapi yang saya ingat bahwa electrical engineer dari PLTU itu dari Perancis yang sangat teliti, sedangkan vendor engineer dari mine mouth coal feeder berasal Jepang asli. Boiler dan Turbine adalah paket yang disuplai dari kontraktor EPC Perancis, tidak ada cerita nekad pake turbine-generator bekas. Jadwal penyelesaian sangat ketat, main contractor dari Perancis tetapi subkon untuk aux BOP dari kontraktor lokal Indonesia, saya ingat testing commissioning OK, jadwal terpenuhi tidak ada delay.

Tetapi 23 tahun kemudian tepatnya tahun 2011, saya tetap jadi tukang insinyur mengawasi pembangunan PLTU 50 MW di Sumatera yang dikerjakan oleh kontraktor EPC lokal Indonesia, apa progress regulasi TKDN ? Proyek ini termasuk program 10.000 MW, tetapi terlambatnya luar biasa, terus kontraktornya berhenti di tengah jalan, kehabisan uang. Kok bisa ? Dulu ngitung proyeknya gimana ? Kok ngabur kontraktor kwalitas cap TKDN ini ? 

Dari sisi perencanaan sudah OK menggunakan vendor boiler turbine dari China secara paket kontrak suplai dan testing commissioning. Jadi proses menjahitnya siap dipadukan karena engineeringnya sudah satu paket. Tetapi dari sisi main contractor-nya hancur lebur. Kenapa kwalitas kontraktor EPC lokal ini bisa dipakai? Jawabannya cuma satu, gara-gara mafia regulasi TKDN. Bangsa ini suka main judi untuk pelayanan publik yang vital, yakni kebutuhan energi listrik. Tetapi oknum pemilik kontraktor EPC itu sudah makin kaya raya, dan kenapa lepas dari jangkauan hukum ? 

Saya bukan orang yang anti TKDN, tetapi evaluasi TKDN itu harus dilakukan demi penghematan biaya pembangunan, jangan sampai regulasi TKDN dimanfaatkan untuk membobol uang rakyat dan TKDN dipakai sebagai tameng kapitalisme asing. Jika negara dapat menghemat dan membeli murah di pasaran dunia, kenapa kita memaksa produk TKDN yang membuat derita publik berkepanjangan?

Jika BBM fosil sudah impor dan negara harus membayar mahal subsidi, kenapa negara melindungi industri ATPM otomotif yang menjadi monster pemakan devisa negara? Ke depan derita publik akan lebih menyakitkan akibat makin mahalnya harga BBM ditambah regulasi TKDN ini dijaga mafia-mafia di pemerintah dan legislatif. Dengan kata kunci TKDN, maka seperti sulap sim salabim, semua bisa diatur, tinggal menunggu waktu kehancuran.  

  
E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

 

(6) KRISIS ENERGI LISTRIK LUAR PULAU JAWA

Suatu hari saya pernah menjadi engineer di suatu proyek IPP PLTU di daerah Sumatera. IPP itu artinya proyek investasi modal sendiri bukan dari tender EPC PLN. IPP singkatannya Independen Power Plant. Proyek IPP ini juga merupakan program proyek 10.000 MW swasta, dimana listriknya akan dibeli oleh PLN lewat perjanjian Power Purchase Agreement. Kapasitas pembangkit batubara itu kecil dibawah 25 MW. 

Proyek ini didanai oleh investor/kontraktor EPC lokal. Saya melihat betapa cerobohnya dari segi disain dimana boiler menggunakan lokal, tetapi yang spektakuler adalah turbine generatornya bekas. Suatu pekerjaan yang sangat riskan dalam hal jadwal waktu yang ketat. Pekerjaan engineering PLTU khususnya untuk merangkai suatu boiler dengan turbine, bukanlah pekerjaan mekanika saja. Justru pekerjaan elektrikal instrumentasi yang menjadi suatu standar teknik yang tinggi.  Secara teoretis engineering DCS mungkin biasa-biasa saja, tetapi pada saat programming, aplikasi interface, maka boiler dengan turbine-generator mestilah sudah punya standar protokol komunikasi dan sistem proteksi. Di seluruh dunia paket pembangkit PLTU boiler-turbine adalah suatu pasangan vendor yang menyatu, teruji dalam suatu PLTU yang telah beroperasi secara handal reliable.

Tetapi hebatnya engineer Indonesia, men-coba-coba menggandeng boiler lokal dengan turbine-generator bekas dalam jadwal waktu yang ketat. Dari kaca-mata penglihatan saya sebagai electrical engineer, melihat disainnya sudah tidak mengikuti standar PUIL, IEC, apalagi pelaksanaannya. Lebih hebatnya lagi PLTU itu telah beroperasi, dengan standar ketar-ketir, byar-pet.

Nah , dana investasi ini sudah cukup besar, kontraktor/investor saling berganti, karena proyek PLTU dengan PPA itu laku di mata perbankan. Para oknum pelaku bisnis IPP PLTU jadi kaya raya, tetapi kebutuhan listrik di daerah tersebut tidak tertolong. Demo pemadaman listrik sudah menjadi langganan. Artinya uang bank untuk mendanai proyek IPP tsb sudah keluar, hasilnya adalah PLTU byar-pet ketar-ketir, tetapi oknum pemilik PLTU itu semakin kaya raya.

Nah dapat dibayangkan jika ada puluhan PLTU IPP dilaksanakan sembarang hanya untuk membobol uang bank yang artinya uang rakyat yang diperoleh dari hutang luar negeri.

Beginilah regulasi TKDN yang hanya menghasilkan mafia investor / kontraktor EPC lokal kelas teri 
yang duduk di legislatif, kemampuannya hanya bisa membobol uang rakyat.    


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

Senin, 23 Desember 2013

(5) INDUSTRI TKDN YANG MELUKAI KEADILAN SOSIAL RAKYAT


Seperti halnya industri ATPM otomotif BBM fosil, banyak industri lokal di negeri ini berlindung di balik TKDN. Apa sebenarnya filosofi melindungi industri nasional atau jasa konstruksi nasional? Jawabanya cuma 1, yakni kepentingan sendiri. Pada saat harga BBM fosil melambung tinggi, seperti penyelengara negara ini seperti tidak tahu berbuat apa. Padahal kebijakan TKDN yang berhubungan dengan kepentingan hajat orang banyak, hanyalah menyimpan bom waktu yang suatu saat akan meledak. Harga BBM fosil melambung, pemerintah terus mendorong produksi mobil konsumsi BBM di dalam negeri dengan alasan TKDN, pemerintah terus berhutang untuk membeli BBM impor.

Contoh kegagalan proyek pembangunan PLTU 10.000 MW akibat "TKDN" , pembangkit listrik tenaga uap dengan bahan batubara. Pemerintah mensyaratkan TKDN boiler, akibatnya suatu paket boiler-turbin harus dijahit oleh kontraktor EPC nasional, boiler dari lokal tetapi turbine-generator tetap dari China. Ketika dijahit oleh kontraktor EPC nasional, maka pada saat interface terjadi kegagalan testing commissioning, dan akhirnya terjadi keterlambatan performance tidak tercapai . Terlihat kebutuhan energi listrik mendesak, pemerintah lewat regulasi TKDN malah mengambil resiko. Pemerintah mensyaratkan kontraktor lokal ber-konsorsium dengan vendor China, seluruh peralatan  utama boiler dan turbin generator dari China, kemudia dijahit oleh kontraktor EPC lokal dengan regulasi TKDN. Kontraktor lokal EPC gagal memenuhi jadwal penyelesaian, banyak alasan masalah tanah dan perizinan. Tetapi sangat mengherankan oknum-oknum kontraktor EPC lokal tsb menjadi orang kaya baru, vendor dari China menjadi kambing hitam.

Saat ini krisis energi listrik di luar pulau Jawa haruslah dibayar sangat
mahal dengan dioperasikannya 2500 MW pembangkit tenaga diesel. Berapa lama lagi kebijakan TKDN ini menguras devisa negara dan menambah hutang luar negeri. Biaya mahal TKDN untuk melindungi industri nasional, jasa konstruksi nasional, tetapi kepentingan rakyat banyak atas kebutuhan energi listrik diabaikan,

Pada tahun 2013 ini, saya melihat kebijakan energi listrik terbarukan khususnya energi tenaga surya atau fotovoltaik, pemerintah terus bermain dengan dalih TKDN tetapi mengabaikan kepentingan mendesak akan krisis energi listrik. Sungguh mengenaskan jika melihat PT PLN hanya dijadikan sapi perah oleh petualang-petualang politik pemerintahan dan wakil rakyat yang korup, mafia-mafia industri yang berlindung atas nama    " TKDN" yang telah berlangsung 30 tahun.  


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

      

(4) INDUSTRI TKDN YANG MERUSAK RASA KEADILAN RAKYAT


TKDN adalah singkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Saya boleh saja menyebut sebagai Tingkat Kebodohan Dalam Negeri. Departemen Perindustrian begitu bangganya dengan label berbagai macam industri yang namanya TKDN. Tetapi siapakah yang mengevaluasi TKDN industri teknologi setelah berlangsung 25 tahun, katakanlah sejak tahun 1988 sampai sekarang akhir tahun 2013. Ketika nilai TKDN sudah mencapai 50% sampai 70%, selama 25 tahun, apakah nilai keuntungan bagi devisa negara atau malah menguras devisa negara. Janganlah kita silau semata dengan angka pertumbuhan industri dan lapangan tenaga kerja. Marilah kita melihat jernih pokok persoalan TKDN dengan totalitas nilai devisa negara.

Sebuah contoh TKDN atau tingkat kebodohan dalam negeri untuk industri assembling otomotif BBM. Selama lebih dari 25 tahun bangsa ini di-ninabobok-kan dengan kebangggaan regulasi TKDN 40% sampai 70%, tetapi pada saat ini BBM disubsidi oleh pemerintah. Jadi betapa industri ATPM otomotif ini sebenarnya sudah menjadi PENYAKIT KANKER AKUT bagi kelangsungan kehidupan bangsa ini. Pabrik ATPM menggenjot produksi mobil TKDN tetapi pemerintah harus lebih banyak menguras devisa negara untuk berhutang membeli BBM impor.

Jadi apa hasilnya TKDN 70% selama 25 tahun, jika harga pasaran dunia mobil impor non-TKDN saat ini jauh lebih murah. Mobil-mobil murah BBM sudah banjir di dunia, karena memang sudah akan habis riwayatnya seiring dengan habisnya cadangan minyak dunia. Lha departemen perindustrian masih membanggakan TKDN otomotif BBM fosil ini. Kalau saya mengatakan bahwa di departemen perindustrian sudah menjadi alat kapitalis dari imperialisme industri Jepang. Apakah bangsa ini punya prinsip filosofi bahwa TKDN itu mestinya harus 100%, sehingga totalitas kita bangga mempunyai TKDN 100% BERDIKARI.  Selama 25 tahun melindungi industri otomotif dengan TKDN, ternyata industri ini secara nyata menguras devisa negara.

Bangsa yang cerdas seharusnya tahu mengelola para raksasa kapitalis bukan malah diperalat oleh sistem kapitalis. Sebenarnya contoh terbaik dari jinaknya para kapitalis adalah di dunia telekomunikasi di Indonesia. Ketika operator telkom menjadi banyak maka harga pulsa atau biaya telekomunikasi semakin murah dan kwalitasnya semakin baik.

Jadi untuk membuat jinak kapitalis dan tidak menjadi kanker bagi cadangan devisa negara, buat apa dipertahankan dan dibanggakan TKDN industri otomotif. Memang sudah waktunya menjadi sejarah masa lalu. Jika negara dapat memperoleh mobil listrik murah Rp 75 juta di pasaran dunia, kenapa kita harus membeli mobil murah TKDN dengan BBM fosil seharga Rp 100 juta. Jika negara dapat memperoleh mobil BBM murah Rp 100 juta di pasaran dunia, kenapa kita harus membeli mobil murah TKDN BBM seharga Rp 250 juta.

Memang perlu revolusi besar untuk merubah pola penjajahan yang sudah ter-format selama 35 tahun dengan dalih TKDN, namun hasilnya membuat derita berkepanjangan bagi bangsa ini. Bahwa BBM fosil itu sudah sangat mahal, jadi industri apapun yang berkaitan dengan konsumsi BBM fosil itu sudah harus menjadi sejarah masa lampau peradaban manusia. Mudah-mudahan bangsa ini mempunyai tekad bulat keluar dari belenggu penjajahan. Mestilah industri ATPM otomotif BBM fosil, 2500 MW seluruh pembangkit listrik diesel di Indonesia, sudah menjadi MUSEUM NASIONAL, ke depan bangsa ini lebih maju dengan menghemat devisa negara.
 
E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing


     

Minggu, 22 Desember 2013

(3) 25 TAHUN REGULASI TKDN INDUSTRI, APA SUDAH ADA TKDN PLTU 99% MOBIL 95%?


25 TAHUN REGULASI TKDN  KWALITAS  EPC PLTU LOKAL??
 TKDN BOILER LOKAL - TURBIN CHINA
MANGKRAK 50 BULAN, ALASAN LAHAN DAN IZIN
PEMBORONG LOKAL LARI TAPI SUDAH KAYA
VENDOR CHINA JADI KAMBING HITAM
AKIBATNYA KRISIS PARAH LISTRIK LUAR PULAU JAWA


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing






Jumat, 20 Desember 2013

(2) KENAPA KRISIS LISTRIK PT PLN BUKAN KRISIS PULSA PT TELKOM?? DIMANA CARUT-MARUTNYA ??

DIMANA CARUT-MARUTNYA KRISIS ENERGI LISTRIK ? DI PLN ? DI DPR ?? DI ESDM ?? DI TKDN ? DI PERINDUSTRIAN ?? DI RI-1 DI REGULASI ?? KENAPA TIDAK ADA KRISIS PULSA TELEKOMUNIKASI ??


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

(1) BIAYA DAHSYAT SPEKTAKULER PEMBANGKIT LISTRIK PLTD DIESEL YANG MEMBUAT BANGKRUT NEGARA

Biaya BBM diesel genset 100 kW selama 5 tahun ini ternyata dapat membangun pembangkit listrik tenaga surya PLTS sebesar 200 kW.

Biaya BBM diesel genset 1000 kW selama 5 tahun ini juga spektakuler dapat membangun PLTS surya sebesar 1800 kW.

Maka menangislah generasi penerus bangsa ini dengan beban hutang terus bertambah.  Untuk diketahui bahwa Negara kita sudah menjadi pengimpor BBM dengan uang hutang luar negeri.

SOAL : JIKA KAPASITAS PLTD MILIK NEGARA SEBESAR 2500 MW, BERAPA BIAYA PRODUKSI, GUNAKAN TABEL EXCEL DAN DATA KONSUMSI BBM DIESEL DIATAS.    


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing


https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing

Kamis, 19 Desember 2013

(9) Apakah Indonesia telah mempunyai pabrik modul surya, solar inverter, panel DC combiner box, dll? - Seri Rancang Bangun PLTS tenaga surya 100 KW - 10 MW


Paling tidak ada sekitar 5-8 pabrik modul surya di Indonesia, tetapi sayangnya hanya pabrik assembling dengan TKDN sekitar 40%. Harga kepingan sel surya di pasaran internasional sekitar USD 0.3 / watt-peak (Wp) dan jika di-assembling di lokal Indonesia, harga pasarannya sekitar USD 1.0 /Wp. Tetapi lebih dahsyat lagi, harga modul surya di pasar dunia utuk poly-crystalline semakin turun, dan dapat mencapai USD 0.5 /Wp pada tahun 2013 ini.

Panel DC combiner box sama halnya dengan panel distribusi listrik, mudah dibuat di Indonesia, akan tetapi jika sudah diisi dengan peralatan komunikasi remote terminal unit RTU, maka sudah merupakan barang vendor khusus.

Sedangkan solar inverter sama halnya dengan sistem inverter listrik, belum dipabrikasi di Indonesia, sehingga 100% masih impor.  



DOWNLOAD FILES :

Untuk mendapatkan file PDF dan Excel dari 9 seri file Rancang Bangun PLTS ini, silahkan click link berikut :  
 





http://www.ziddu.com/download/23508204/TABEL_KALKULASI_IRADIASI_ENERGI_SURYA.xlsx.html