Sabtu, 28 Desember 2013

(13) AKUNTABILITAS REGULASI TKDN INDUSTRI ENERGI KELISTRIKAN


Ada perbandingan menarik antara BUMN PT PLN(Persero) dan PT TELKOM. Satu melayani energi yang lain melayani telekomunikasi, tetapi hal yang sama adalah JASA PELAYANAN PUBLIK sesuai konstitusi negara ini. Dua struktur kapital dalam teori kapitalisme modal, tetapi seiring waktu perjalanan, maka monopoli PT Telkom dibatasi, dan kita bisa lihat sekarang paling tidak ada 5 operator besar di jasa telekomunikasi yang melayani publik. Di bidang jasa telekomunikasi ini, masyarakat menjadi pemenang karena menikmati kwalitas dan terjangkaunya jasa telepon dan data di seluruh Indonesia.

Tetapi di bidang energi, PT PLN tetap monopoli, masyarakat saat ini menjadi pecundang dari kapitalisme khususnya luar Pulau Jawa, padahal Indonesia bukan pulau Jawa saja. Sejak dari tahun 2006 sampai 2013, sudah sekitar 1500 Trilyun rupiah subsidi bahan bakar minyak, uang ini adalah hutang negara. Kenapa bangsa ini tidak membangun secara benar kebutuhan energi listrik, kenapa hanya terjebak dalam pikiran sempit tentang TKDN yang justru mengorbankan kepentingan publik.

Bisa membuat hutang raksasa untuk membeli BBM, tetapi tidak bisa membangun pembangkit listrik secara benar ? Apakah karena PT PLN perusahaan monopoli ? Saya ingat waktu jadi konsultan pengawas PLTU 30 MW di Sumatera, dimana konsultan supervisi dibayar PLN, jika terjadi keterlambatan dan kwalitas buruk dari kontraktor EPC TKDN, laporan konsultan hanya ke PLN, tidak ada laporan konsultan supervisi ke publik atau ke DPR. Padahal proyek PLTU itu vital sesuai konstitusi pelayanan msyarakat mendasar.

Bagaimana kita mengharapkan akuntabilitas program 10.000 MW terus ditambah 5000 MW, kalau kontrol pengawasan dilakukan hanya internal. Kalau zaman Pak Harto, ada konsultan, project engineer ADB, World Bank mengawasi secara ketat PLN & kontraktor EPC, lha kalau bank nasional sudah terkenal mudah dibobol seperti Bank Century, BLBI. Apakah kalau tender internasional EPC 2 x 15 MW tanpa TKDN membuat pola kongkalingkong  dan korupsi menjadi sempit karena leader kontraktornya dari negara asing, karena tidak bisa diatur. 

Apakah ada modus korupsi tingkat tinggi dari proyek 10.000 MW senilai USD 5.5 milyar ini dengan regulasi TKDN sejak tahun 2006 ?? 


E-BOOK GRATIS 115 HALAMAN :
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK SEMUANYA : CALEG DPR/DPRD, PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK, PENGAMAT ENERGI, INSINYUR MUDA, BUPATI, GUBERNUR, WALIKOTA, PEMBUAT PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, PENYIDIK DAN PENEGAK HUKUM :

CLICK COVER DEPAN E-BOOK INI :
 https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaU3BvZmJncEJYRW8/edit?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B3NuRG2hANhaY21JQlFWM01HRnM/edit?usp=sharing






    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar